Pemberitahuan kepada seluruh warga masyarakat kota Palembang.
Bahwa pada bulan februari tahun 2016 dapat mengajukan pengurusan perizinan dalam skala kecil dikantor camat setempat.
Dalam rangka penerapan program pelayanan administrasi terpadu kecamatan ( PATEN )
Bahwa pada bulan februari tahun 2016 dapat mengajukan pengurusan perizinan dalam skala kecil dikantor camat setempat.
Dalam rangka penerapan program pelayanan administrasi terpadu kecamatan ( PATEN )
Adapun perizinan yang dilayani yaitu :
1. IZIN GANGGUAN RINGAN (IGR)
- Warung-warung sembako dan kelontongan di pemukiman
- Home industri, kerajinan songket, ukiran kayu
- Pengobatan alternatif / tradisional
- Cucian motor (R2) tanpa bengkel
- Warnet ( warung internet ) game online
- Jasa penyewaan game ( playstation dan sejenisnya )
- Praktek dokter / bidan perorangan tanpa tawat inap
- Jasa gunting rambut / salon dengan 2 ( dua ) kursi layanan
- Counter hp
- Air minum isi ulang
2. SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN - ( SIUP ) MIKRO DAN KECIL
3. TANDA DAFTAR PERUSAHAAN ( TDP ) MIKRO DAN KECIL
4. IZIN PEMAKAMAN DAN PENGABUAN JENAZAH
5. IZIN PEMOTONGAN HEWAN ( IPH ) - untuk kepentingan hari besar keagamaan dan upacara adat.
6. IZIN OPERASIONAL SALON KECANTIKAN
7. IZIN OPERASIONAL PEMANGKAS RAMBUT
8. IZIN OPERASIONAL PANTI PIJAT URUT TRADISIONAL ( PPUT )
9. IZIN PENYELENGGARAAN MEDIA REKLAME ( INSIDENTIL )
- Reklame kain atau banner atau vinil atau sejenisnya
- Reklame melekat, sticker
- Reklame selebaran
- Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan
- Reklame udara
- Reklame suara
- Reklame film / slide; dan
- Reklame peragaan.
Tag :
Informasi
0 Komentar untuk "PROGRAM PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU KECAMATAN (PATEN)"